Selasa, 19 Juni 2012

DAPATKAH PERUSAHAAN LISTRIK DI KELOLA SWASTA?


Melihat kinerja pengelola listrik negara yang makin hari makin carut marut, nampaknya kehadiran perusahaan listrik swasta merupakan solusi yang cukup bagus guna menjamin kebutuhan masyarakat akan listrik. Pemadaman bergilir yang terjadi hampir setiap hari selama berjam-jam merupakan bukti bahwa pengelola listrik di negeri ini butuh saingan agar listrik tidak dimonopoli oleh pengelola dan penyedia listrik milik negara saja. Masyarakat butuh alternatif dan berhak memilih untuk menggunakan jasa penyedia listrik milik negara ataukah swasta.

Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.

Monopoli perusahaan listrik milik Negara ini membuat masyarakat tidak mempunyai pilihan lain. Sebagai satu-satunya pengelola listrik, sudah sepantasnya pengelola listrik negara berbenah akan ketidak-nyamanan yang ia berikan kepada rakyat. Barang-barang eletronik sudah banyak yang rusak akibat pemadaman bergilir. parahnya lagi, tidak ada informasi tentang jadwal pemadaman bergilir yang dikeluarkan. Ini merupakan sebuah bentuk penghianatan terhadap rakyat. (http://m.kompasiana.com/post/urban/2011/11/23/indonesia-kini-butuh-perusahaan-listrik-swasta/ di akes tanggal 25 Mei 2012).

Listrik merupakan salah satu kebutuhan yang sangat mutlak bagi para pelaku ekonomi khususnya dan masyarakat pada umumnya. Namun kenyataannya, dengan APBN yang selalu defisit dan selama puluhan tahun PLN baru mampu melayani sekitar 60 persen bagi masyarakat. Itu pun tak lepas dari pemadaman listrik. Dengan asumsi APBN selalu defisit dan pemerintah cenderung selalu membuat utang bagi sebagian proyek- proyeknya, maka ada baiknya pemerintah tegas memberikan kesempatan bagi pihak swasta untuk mendirikan beberapa perusahaan listrik swasta (PLS). Dengan demikian, masyarakat memiliki banyak pilihan terhadap energi listrik.

Dengan adanya beberapa Perusahaan Listrik Swasta (PLS) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, maka kebutuhan masyarakat terutama di sektor ekonomi dan bisnis akan terpacu lebih cepat. Walaupun PLS dimiliki pihak swasta, namun listrik dan kebijakan energi tetap di tangan pemerintah. Dari PLS pemerintah bisa memungut pajak dan pajak itu bisa dimanfaatkan untuk subsidi PLN. (http://balipost.com/mediadetail.php?module=detailopiniindex&kid=2&id=2807/ di akses tanggal 25 Mei 2012)

“…. Listrik swasta sekarang ini sudah mencapai 18% dari seluruh kapasitas pembangkitan di Indonesia. saya bependapat sebaiknya peranan swasta ini dibatasi sampai kira-kira maksial 40%. Jangan sampai menjadi mayoritas. Pengalaman Negara lain, yang listriknya didominasi swasta harga listrik cenderung tidak terjangkau oleh masyarakat dan akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi. kecuali kelak, kalau kita sudah menjadi Negara maju”. Komentar Dahlan Iskandar tentang Kapasitas pembangkit listrik di Indonesia yang di kelola swasta pada “Dialog Kepemimpinan Dahlan Iskandar Bersama Alumni ITB” disaat Dahlan masih menjabat sebagai Direktur Utama PT. PLN (Persero) yang sekarang menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia ke- 6. Dan merupakan Presiden Direktur dari dua perusahaan pembangkit listrik swasta : PT. Cahaya Fajar Kaltim dan PT. Prima Electric Power.

Nah, dari komentar Dahlan di atas, saya berani mengatakan “BISA” dalam hal perusahaan swasta mengelola listrik juga. Pihak swasta boleh mengelola listrik tetapi dangan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar Undang-Undang guna untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata. Ada baiknya pemerintah membuka kesempatan  bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidan listrik. Akan tetapi pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Dan pemerintah sebagai pengelola produk BUMN mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa public oleh perusahaan swasta yang kuat. karena apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat orang banyak, maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar