Selasa, 06 Desember 2011

NARKOBA DAN JENIS-JENISNYA


Tentang Narkoba

Narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioprasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Namun, sekarang pengunaan obat-obat tersebut sering sekali disalahgunakan. Penyalahgunaan itu bisa dalam bentuk pemakaian obat secara terus menerus, pemakaian yang melebihi batas dosis dan juga pemakaian yang tidak sesuai dengan petunjuk dokter.
Sekarang pengguna narkoba tidak hanya sebatas individu-individu yang telah dewasa, namun juga merambat pada kalangan generasi muda bahkan anak-anak sekalipun.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/ bahan berbahaya. Selain “Narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini baik “Narkoba” ataupun “Napza”, mengacu pada kelompok  senyawa yang umumnya memiliki resiko kecanduan bagi penggunanya. (http://id.m.wikipedia.org/wiki/Narkoba, di akses tanggal 27 Oktober 2011)
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. (Undang-Undang No. 22 tahun 1997)
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menybabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. (Undang-Undang No. 5 tahun 1997)
Jenis-Jenis Narkoba
Secara umum ada beberapa jenis narkoba. Dan adapun beberapa jenis narkoba secara umum adalah sebagai berikut:
1.      Narkotika
Yang termasuk jenis narkotika adalah; Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja, garam-garam dan turunan-turunan dari morfina, serta campuran dan sediaan-sediaan, yang mengandung bahan tersebut di atas.
2.      Psikotropika
Zat yang termasuk psikotropika antara lain; Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, LSD (Lycergic Synthetic Diethylamide), dsb.
Dan bahan adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintesis maupun sintesis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu system syaraf pusat, seperti; Alkohol yang mengandung ethyl etanol,inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organic atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. (http://id.m.wikipedia.org/wiki/Narkoba, di akses tanggal 27 Oktober 2011).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar