Tentang
Narkoba
Narkoba
sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius
pasien saat hendak dioprasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Namun,
sekarang pengunaan obat-obat tersebut sering sekali disalahgunakan.
Penyalahgunaan itu bisa dalam bentuk pemakaian obat secara terus menerus, pemakaian
yang melebihi batas dosis dan juga pemakaian yang tidak sesuai dengan petunjuk
dokter.
Sekarang
pengguna narkoba tidak hanya sebatas individu-individu yang telah dewasa, namun
juga merambat pada kalangan generasi muda bahkan anak-anak sekalipun.
Narkoba
adalah singkatan dari narkotika dan obat/ bahan berbahaya. Selain “Narkoba”,
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik
Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika
dan Zat Adiktif. Semua istilah ini baik “Narkoba” ataupun “Napza”, mengacu pada
kelompok senyawa yang umumnya memiliki
resiko kecanduan bagi penggunanya. (http://id.m.wikipedia.org/wiki/Narkoba,
di akses tanggal 27 Oktober 2011)
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. (Undang-Undang
No. 22 tahun 1997)
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menybabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. (Undang-Undang No. 5
tahun 1997)
Jenis-Jenis
Narkoba
Secara
umum ada beberapa jenis narkoba. Dan adapun beberapa jenis narkoba secara umum
adalah sebagai berikut:
1. Narkotika
Yang termasuk jenis narkotika
adalah; Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko),
opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja,
garam-garam dan turunan-turunan dari morfina, serta campuran dan
sediaan-sediaan, yang mengandung bahan tersebut di atas.
2. Psikotropika
Zat yang termasuk psikotropika
antara lain; Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine,
Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, LSD
(Lycergic Synthetic Diethylamide), dsb.
Dan
bahan adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintesis
maupun sintesis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang
dapat mengganggu system syaraf pusat, seperti; Alkohol yang mengandung ethyl
etanol,inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organic atau obat anaestetik
jika aromanya dihisap. (http://id.m.wikipedia.org/wiki/Narkoba,
di akses tanggal 27 Oktober 2011).